You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Penertiban PKL Liar di Jalan Rasuna Said Dilakukan Secara Humanis
photo Tiyo Surya Sakti - Beritajakarta.id

Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti memastikan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang mengokupasi trotoar di Jalan HR Rasuna Said dilakukan secara humanis.

"Jalankan kegiatan usaha tanpa mengganggu ketertiban umum"

Nanto mengatakan, informasi dalam video yang viral di media sosial tidak sesuai dengan kondisi di lapangan karena memang saat kejadian tidak ada permintaan pungutan liar (Pungli) . Petugas hanya fokus pada penghalauan untuk menertibkan PKL tersebut agar tidak berjualan di trotoar.

PKL dan Parkir Liar di Jalan Suryo Ditertibkan

"Personel kami melaksanakan tugas penegakkan Perda Ketertiban Umum masih dalam tahap mengingatkan dan menghalau, belum melakukan tindakan penertiban secara paksa, apalagi menyita barang dagangan," ujarnya, Selasa (7/4).

Nanto menjelaskan, kejadian tersebut merupakan kali kedua yang melibatkan pedagang yang sama. Sebelumnya, insiden serupa terjadi pada Februari 2026 dan telah diselesaikan dengan permintaan maaf dari pedagang bersangkutan. Namun, pada Sabtu lalu, pedagang tersebut kembali berjualan di lokasi yang tidak diperbolehkan. 

"Saat tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satpol PP melakukan patroli rutin, petugas kembali mengingatkan dan menghalaunya dari lokasi," terangnya.

Menurutnya, kawasan Jalan HR Rasuna Said termasuk jalan protokol yang juga memang harus steril dari aktivitas PKL yang berjualan di trotoar.

Ia menambahkan, pihak Satpol PP bersama pemerintah kecamatan dan kelurahan telah melakukan pendekatan persuasif kepada pedagang tersebut.

"Kepala Satpol PP Kecamatan Setiabudi juga telah menemui yang bersangkutan untuk memberikan pemahaman. Namun, yang bersangkutan masih nekad berjualan di lokasi itu katanya," ungkapnya.

Ia menegaskan, pemerintah setempat tengah menyiapkan alternatif lokasi berdagang yang legal melalui Lokasi Binaan Usaha Mikro Kecil, dan Menengah (UMKM)

"Kami telah berkoordinasi dengan Pak camat, Pak lurah, dan pihak terkait untuk menyediakan tempat berdagang di Lokbin," ucapnya.

Ia meminta, para pedagang dapat mematuhi aturan yang berlaku dan memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan pemerintah.

"Jalankan kegiatan usaha tanpa mengganggu ketertiban umum untuk kenyamanan bersama," imbuhnya.

Nanto menyampaikan, jajaran Satpol PP di Jakarta Selatan sudah diingatkan untuk tidak melakukan pungutan liar (Pungli), termasuk kepada PKL yang melanggar aturan.

"Kalau ada pelanggaran melakukan Pungli pasti akan kami tindak tegas sesuai aturan berlaku," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 103 Sekolah Swasta di Jakarta Gratis, Ini Daftarnya

    access_time24-04-2026 remove_red_eye38970 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Korsleting Diduga Picu Kebakaran Rumah di Lebak Bulus

    access_time24-04-2026 remove_red_eye3288 personTiyo Surya Sakti
  3. Sambut May Day, Senam Sehat dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Digelar di Monas

    access_time23-04-2026 remove_red_eye1779 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. 70 Warga Kayu Manis Diedukasi Pilah Sampah

    access_time25-04-2026 remove_red_eye1686 personNurito
  5. Satpol PP DKI Usulkan Penambahan Personel

    access_time24-04-2026 remove_red_eye1540 personAldi Geri Lumban Tobing